Burung Twitter

Kamis, 14 Maret 2013

Tugas Artikel Creative Writing


Universitas Tadulako
Aturan Dilarang Merokok, Antara Ada Dan Tiada


Dilarang Merokok Di Kawasan Ini

Seperti itulah kiranya isi peringatan dalam ukuran besar dan terletak di tepi jalan yang setiap hari dilalui oleh semua orang yang mempunyai keperluan di Universitas Tadulako (Untad). Dilarang merokok merupakan aturan yang diberlakukan di area publik, tanpa terkecuali dikawasan Untad, baik sekedar tulisan didinding, hingga dalam bentuk poster atau baliho yang berdiri tegak disisi jalan yang sering dilalui di lingkungan kampus.
Tidak salah kalau banyak yang mengatakan, aturan dibuat untuk dilanggar. Sama halnya dengan aturan “Dilarang Merokok” yang diberlakukan di Untad. aturan ini merupakan aturan yang dibuat untuk dilanggar. Dan sampai saat ini belum ada sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Mereka atau yang biasa diistilahkan sebagai perokok aktif, berlenggang tanpa peduli pada aturan yang terpampang dengan jelas, ditemani sebatang rokok yang terselip diantara jari telunjuk dan jari manis, dengan asap yang terus mengepul dari mulutnya seperti kereta uap. Sementara orang-orang disekitar yang tidak merokok (perokok pasif), dan dengan pengetahuan minim tentang bahaya rokok, membiarkan saja aturan ini dilanggar serta mendapatkan dampak dari pelanggaran si perokok aktif.
Seandainya mereka menyadari bahaya yang dihasilkan pembunuh berwujud asap tersebut terhadap diri mereka, masihkah mereka bisa menikmatinya? Atau haruskah mereka merasakan apa yang dihasilkan asap tersebut, baru mereka bisa berhenti atau setidaknya mengurangi porsi penggunaannya?



Berdasarkan data yang saya temukan (www.kompasiana.com), Untuk sehari saja, seorang perokok aktif yang merokok setiap hari, bisa menghabiskan 1 hingga 2 bungkus rokok dalam sehari. Sungguh jumlah yang labih dari cukup untuk memberikan penyakit terhadap dirinya dalam kurun waktu singkat. Yang lebih miris, aktivitas merokok diruang publik ini tidak saja memberikan penyakit untuk dirinya sendiri, tapi menimbulkan korban perokok pasif dalam jumlah yang jauh lebih banyak.
Menurut ahli penyakit jantung Ravindra L. Kulkarni, perokok pasif memiliki dampak buruk kesehatan yang bahkan  melebihi dari mereka yang merokok. Hanya dengan berada disekitar perokok aktif yang asik menikmati sebatang rokok, dan menghembuskan asapnya, perokok aktif telah mengekspos dirinya untuk semua jenis masalah kesehatan. terutama wanita dan anak-anak, merupakan, perokok pasif yang paling rentan tehadap asap si perokok aktif.
Tidak ada batas aman bagi orang yang terpapar asap rokok dan penelitian telah membuktikan. Hal ini yang menjadikan dasar dibuatnya peraturan dilarang merokok di area publik. Betapa egoisnya orang-orang yang merokok di area yang memberlakukan aturan ini. Namun kesalahan tidak saja kepada smokers, tapi juga kesalahan “orang-orang atas” yang membuat aturan tapi tidak melakukan pengawasan terhadapnya. Ini merupakan salah satu diantara sekian banyak aturan yang tidak efektif karena tidak ada pemantauannya.
Aturan ini sudah jelas diberlakukan dilingkungan kampus, namun ternyata hampir di setiap kegiatan mahasiswa, perusahaan produsen rokok berperan sebagai sponshor. Alhasil, di spanduk malah terpampang logo dan / merk rokok guna menarik konsumen dari kalangan mahasiswa Untad sendiri. Sebuah arena pendidikan yang dijadikan arena promosi oleh perusahaan rokok, yang jelas produknya dilarang dikonsumsi dilingkungan kampus. Bahkan pernah ada baliho permanen selamat datang di Universitas Tadulako dengan logo Untad dan Logo Perusahaan Rokok yang berdiri sejajar. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Untuk KesehatanPasal 22 yang berbunyi : Tempat Umum, sarana kesehatan, tempatkerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak,tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok (Stepmagz.com, 22 oktober 2010). Pelanggaran ini sempat diabadikan seorang sineas muda bernama Nur soima ulfa dalam sebuah film dokumenter yang merupakan salah satu dari empat film jagoan kickstart Palu 2010, yang berjudul “Tadulako Mild”. Film ini pun tercipta setelah tim produksi melalui berbagai riset yang dapat dibuktikan.
Pelanggaran yang sangat nampak tanpa mendapatkan tindakan tegas. Jangankan tindakan,  pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut pun hampir tidak ada. Dan akhirnya, aturan-aturan ini hanya sekedar penghias dinding atau sisi jalan saja, karna aturannya ada, tanpa tindakan nyata terhadap pelangarannya atau bagaimana cara mencegahnya.
Terhadap pembunuh berwujud manusia, biasanya dijatuhi hukuman minimal kurungan dan denda. Bahkan ada yang sampai hukuman seumur hidup atau atau hukuman mati bagi pembunuhan berencana. Dan apakah hukuman yang paling tepat terhadap pembunuh berwujud asap ini atau mereka yang memproduksi nya?
Peraturan tanpa sebuah pemantauan, hanya akan menghasilkan sebuah pelanggaran. Seperti telah menjadi sebuah kelaziman di Indonesia, sebuah peraturan atau bahkan undang-undang dibuat hampir tanpa pemantauan dalam pengawasannya. Kalaupun ada pemantauan, kadang hanya sementara, atau biasanya kita istilahkan, hangat-hangat tahi ayam. Awalnya saja dipantau, berikutnya kembali ke sedia kala. Memang mudah membuat peraturan, tapi tidak mudah menjalankan peraturan tersebut agar berjalan sebagaimana mestinya. Peningkatan kesadaran pada diri sendiri jauh lebih baik daripada hanya mengandalkan sebuah peraturan. Yang mau merokok, silahkan. Tapi jangan lupa, hargai orang disekitar yang tidak ingin ikut menikmati kematian yang mendekat bersama anda. Jangan biarkan orang disekitar, terutama orang yang anda sayang terserang penyakit karena hobi anda.
Aturan Ada, Bukan Untuk Dilanggar.

                                                                                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tambahkan komentar sesuai hati nurani anda, dan tidak mengandung SARA