Burung Twitter

Selasa, 11 Juni 2013

Pesta Pernikahan, Pestanya Aparat Kepolisian?


 


Seperti yang kita ketahui bahwa alkohol dan sejenisnya merupakan minuman keras karena menurunkan tingkat kesadaran dan orang-orang yang mengkonsumsinya dianggap memiliki perilaku yang menyimpang. Dalam tingkat seperti ini alkohol lebih bersifat sebagai jenis minuman biasa, pendorong agar cepat tidur, perlindungan terhadap kedinginan dan sebagai obat penyakit tertentu, tetapi juga berfungsi sebagai sarana dalam rangka mengembangkan simbol solidaritas serta sebagai sarana untuk jembatan dan pengakraban pergaulan. Di masyarakat Kota Palu (secara umum) dan dilingkungan saya khususnya, minuman beralkohol sengaja diberikan kepada aparat kepolisian yang ditugaskan untuk mengamankan atau sekedar berjaga-jaga dilokasi tempat berlangsungnya pernikahan pada malam hari oleh si pembuat hajatan (atau sekedar diberi uang, dan polisinya sendiri yang membeli minuman tersebut), dan hal ini pun sudah menjadi kebiasaan di kehidupan sosial kita hingga “tak ada pesta pernikahan tanpa pesta minuman keras bagi aparat hukum (polisi,red).”
Anggota polisi yang sejatinya berfungsi sebagai pengayom masyarakat, dan mestinya jauh lebih tahu bahwa minuman tersebut tidak boleh dikonsumsi, malah mengkonsumsinya dalam jumlah yang tidak sedikit pada pesta-pesta pernikahan yang mereka jaga. Banyak di jumpai pemakaian yang berlebihan dan tidak wajar sehingga di samping sudah menyimpang dari berbagai fungsi semula, kebiasaan mengkonsumsi minuman ini dapat mengakibatkan dampak negatif baik secara fisik maupun sosial. Dampak yang paling jelas dari mabuk alkohol adalah perilaku seseorang menjadi lebih agresif dan memperbesar potensi untuk melakukan tindak kriminalitas.
Dapatkah kita membenarkan pemberian minuman berlkohol terhadap aparat kepolisian yg berjaga di lokasi hajatan pernikahan? Ataukah kebiasaan yang telah membudaya ini harus ditindak? (@inta_si)